Ribuan aparat dikerahkan

Ribuan personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan 'demo darurat Indonesia' yang digelar sejumlah elemen masyarakat sipil tersebut

"Di DPR 2.013 personel," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan.

Selain di depan Gedung DPR, kata Susatyo, pihaknya juga menyiapkan personel gabungan untuk mengamankan unjuk rasa di sekitar Patung Kuda.

"Di Patung Kuda. 1.273 (personel)," ujarnya.

Video Ada Massa Demo di DPR Bikin Lalin Gatsu Tersendat

Sejumlah elemen masyarakat menggelar unjuk rasa di depan DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Massa menuntut RUU Masyarakat Adat segera disahkan.

Sejumlah elemen masyarakat sipil yang terdiri dari buruh hingga mahasiswa akan menggelar demonstrasi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada hari ini, Kamis (22/8).

Aksi ini merupakan bagian dari gerakan 'peringatan darurat Indonesia' yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK terkait perubahan syarat pencalonan kepala daerah.

Berikut serba-serbi demo peringatan darurat Indonesia di DPR hari ini:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Demonstrasi besar ini dipicu manuver DPR menganulir putusan MK soal syarat pencalonan kepala daerah dan syarat usia calon kepala daerah.

DPR alih-alih mengikuti putusan MK justru menggelar pembahasan Revisi UU Pilkada. Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam.

Dua poin dalam revisi itu terang-terangan tidak merujuk pada putusan MK. Pertama terkait perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.

Partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya. Padahal putusan MK telah menggugurkan syarat tersebut.

Lalu soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di Pasal 7. Baleg memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.

DPR akan mengesahkan RUU Pilkada dalam Rapat Paripurna hari ini. Baleg akan membawa hasil keputusan dalam rapat kemarin yang disepakati seluruh fraksi, kecuali PDIP.

Tak hanya di Jakarta, demo menolak pengesahan Revisi UU Pilkada juga dilakukan secara serentak di berbagai daerah di Indonesia.

Di Yogyakarta misalnya, mahasiswa dan masyarakat sipil akan menggelar aksi dalam payung 'Gejayan Memanggil'.

Aksi bertajuk 'Jogja Memanggil' rencananya digelar hari ini sejak pukul 08.00 WIB. Aksi didahului long mars dari Lapangan Parkir Abu Bakar Ali hingga Titik Nol Kilometer sebagai titik kumpul aksi.

Masyarakat sipil di Sumatera Barat (Sumbar) akan menggelar aksi di depan Gedung DPRD Sumbar pada pukul 10.00 WIB. Kemudian di Jawa Barat (Jabar), aksi juga akan digelar di depan Gedung DPRD Jabar.

Unjuk rasa serupa juga digelar di Makassar, Bengkulu, Jawa Tengah dan daerah lain.

Massa aksi menuntut DPR tak melawan putusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah dan syarat usia calon kepala daerah dengan mengesahkan RUU Pilkada.

Sementara itu, massa Partai Buruh juga menuntut lembaga penyelenggara pemilu segera mengeluarkan PKPU sebagai tindak lanjut atas putusan MK tersebut.

Bahkan, massa juga mengancam akan memboikot Pilkada Serentak 2024 jika DPR mengabaikan putusan MK.

TEMPO.CO, Jakarta - Massa demo dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) kembali menggelar aksi di depan DPR, Rabu kemarin, 31 Januari 2024. Banyak kepala desa dan perangkat desa lainnya menuntut DPR mengesahkan revisi Undang-undang Desa Sebelum Pemilu 2024. Sejumlah pegiat otonomi daerah dan anggaran menilai desakan organisasi perangkat desa itu tidak realistis karena pelaksanaan Pilpres 2024 tinggal beberapa pekan lagi.

Revisi Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satunya Pasal 39 yang berbunyi:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Dikutip dari Koran Tempo edisi 1 Februari 2024, salah satu poin utama demo Apdesi adalah permintaan untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun dan kepala desa boleh menjabat tiga periode. Para kepala desa berargumen bahwa perpanjangan ini bertujuan untuk menghindari konflik dan perpecahan antarwarga pasca-pemilihan kepala desa.

Namun, pandangan ini tidak sepenuhnya disetujui oleh beberapa pihak, yang berpendapat bahwa perpanjangan masa jabatan tidak akan secara langsung memperbaiki kualitas tata kelola pemerintahan desa.

Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menyatakan sebenarnya tidak ada urgensi untuk terburu-buru mengesahkan revisi Undang-Undang Desa sebelum pemilu.

Direktur Eksekutif KPPOD Armand Suparman menyatakan desakan sejumlah organisasi perangkat dan kepala desa itu hanya mengejar momentum kontestasi politik. "Kalau ditanya seberapa urgensinya ini mesti direvisi sekarang, sebenarnya kepala desa hanya menangkap momentum politik," jelas Armand. Armand juga mengatakan ada 70 ribu lebih desa yang bisa menjadi daya tawar bagi para kepala desa untuk mengkapitalisasi kepentingan mereka kepada anggota parlemen.

Selain itu, terdapat permintaan untuk peningkatan alokasi dana desa dari Rp 1 miliar menjadi Rp 2 miliar. Kemudian, terdapat juga tuntutan untuk memberikan pemerintah desa otonomi yang lebih besar dalam pengelolaan anggaran, dengan meminta 70 persen pengelolaan dana desa berdasarkan musyawarah dan mufakat.

Adapun permintaan kenaikan dana desa dari Rp 1 miliar menjadi Rp 2 miliar, menurut Arman, tidak tepat. Sebab, menurutnya, masih ada praktik korupsi di tingkat desa. Armand menilai lebih baik menunda menaikkan dana desa sebelum ada pembenahan sistem pengawasan dana desa. Apalagi ada tuntutan pemerintah desa agar pengelolaan anggaran desa sebesar 70 persen.

Kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga terbatas jika menuntut adanya kenaikan dana desa. Menurut Armand, penyelenggaraan pemilu jelas-jelas menguras APBN. Dia menyebutkan anggaran negara tidak hanya diprioritaskan pada pembangunan desa, tapi juga sektor lain.

Selain itu, menurut Armand, pengesahan revisi UU Desa dilakukan sebelum pemilu juga tidak akan berpengaruh pada kenaikan anggaran/dana desa. Hal ini disebabkan lantaran pengesahan APBN sudah diketok pada September 2023. Karena itu, Armand menegaskan, pengesahan revisi UU Desa sebaiknya ditunda hingga pelaksanaan pemilu selesai. Menurut Armand, penundaan pembahasan memberikan waktu bagi parlemen untuk mengkaji lebih dalam proses revisi undang-undang tersebut.

Berikut adalah tuntutan lengkap dari demo pada Rabu, 31 Januari 2024 lalu:

MICHELLE GABRIELA | EKA YUDHA SAPUTRAPilihan editor: Demo Kepala Desa di DPR Ricuh, Tutup Jalan Tol Hingga Bentrok dengan Polisi

Polisi melakukan pengalihan arus lalu lintas di kawasan Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Senin (13/3/2023). Hal ini imbas dari aksi unjuk rasa yang dilakukan Partai Buruh di depan Gedung DPR/MPR.

Cek rekayasa lalu lintas di sekitar gedung DPR/MPR imbas demo buruh hari ini Rabu (10/8/2022).

Sambodo memastikan kondisi AKP Rudi saat ini membaik usai menjadi korban penganiayaan oleh massa unjuk rasa 11 April.

Kedua remaja itu dinyatakan positif Covid-19 setelah menjalani tes swab.

Terkait adanya demo di DPR, Koridor 1B yakni Stasiun Palmerah- Tosari dan Koridor 9E Kebayoran Lama-Jelamabar dihentikan sementara.

Akbar Alamsyag yang meninggal akibat kerusuhan saat demo di sekitaran Gedung DPR ditetapkan tersangka.

Maspupah mengaku kalau anaknya sempat dipijat oleh Yadi sebelum ikut aksi demonstrasi di Gedung DPR MPR RI.

Ratusan massa yang ricuh pada Senin malam 30 September 2019 itu diamankan jajaran Polda Metro Jaya.

Saat terjadi kericuhan di depan Polsek Palmerah sekitar pukul 23.00 WIB, anggota TNI AL menghadang massa yang akan memasuki kawasan Polsek Palmerah.

Polisi berhasil menangkap enam perusuh. Mereka langsung diangkut kendaraan menuju Polda Metro Jaya.

Gencatan senjata itu dimanfaatkan sebagian petugas untuk memesan kopi dari penjaja keliling.

Dalam kunjungan KPAI ke beberapa rumah sakit, korban yang terluka ada pelajar SMA dan SMP.

KPAI juga meminta aparat kepolisian untuk menangani anak yang ikut berdemo di DPR sesuai sistem yang berlaku.

WARTAKOTALIVE.COM - Demo hari ini di Jakarta berpotensi besar pada Kamis (22/8/2024), karena selain mahasiswa, Partai Buruh akan kerahkan 5.000 orang di depan gedung DPR RI.

Para pengendara sebaiknya menghindari Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat agar tak kena kemacetan

Demo ini dalam rangka menanggapi langkah anggota DPR RI yang menganulir putusan Mahkamah Kontitusi (MK) tentang Pilkada.

Upaya DPR yang menganulir putusan MK tersebut dianggap memuluskan jalan bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep untuk bisa maju di Pilkada 2024.

Tak hanya itu, putusan MK yang dianulir tersebut disebut-sebut menjadi upaya 'menyingkirkan' Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) agar tidak ikut di Pilkada Serentak 2024.

Pakar politik Universitas Diponegoro (Undip), Wahid Abdurrahman mengatakan bahwa potensi Badan Legislasi (Baleg) DPR yang akan merevisi keputusan MK merupakan bentuk politik yang tak baik untuk demokrasi.

Dirinya juga mengatakan bahwa potensi demo besar-besaran itu sebagai cerminan rakyat Indonesia lelah dengan proses demokrasi saat ini.

Baca juga: Meski Dianulir Baleg DPR, PDIP Tetap Daftarkan Calon Gubernur Jakarta Sesuai Putusan MK, Bisa Anies

"Kalau kemudian nanti lelah dengan proses demokrasi ini, apakah akan ada demo besar-besaran? Ini sangat mungkin terjadi," jelas Wahid, Rabu (21/8/2024), mengutip Kompas.com (21/8/2024).

Bahkan dirinya juga menyebut bahwa proses politik saat ini merupakan bentuk praktik politik machiavelistik yang menghalalkan semua cara

"Ini yang menurut saya, salah satu legasi yang paling buruk yang ditorehkan oleh Pak Jokowi (presiden) dan DPR periode sekarang," katanya lagi.

Mahasiswa Siap Turun ke Jalan

Sementara itu Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) berencana akan menggelar aksi turun ke jalan dengan menuntut agar DPR tidak menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Isu Reformasi Hukum dan HAM BEM SI, Fawwaz Ihza.

Fawwaz mengungkapkan pada hari ini, Rabu (21/8/2024), setiap universitas di Indonesia telah melakukan konsolidasi untuk melakukan aksi demonstrasi.

Bagaimana respons DPR?

Anggota Baleg DPR Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman menilai hasil rapat Panja RUU Pilkada DPR membawa angin segar bagi demokrasi.

"Keputusan hari ini bagaikan angin segar demokrasi yang berhembus dari Gedung DPR. Proses penyusunan hingga pengesahan berlangsung dengan memenuhi prinsip-prinsip demokrasi, mendengar semua pihak yang berkepentingan," kata Habib dalam rapat pengambilan keputusan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).

Habib menuding ada pihak yang telah membegal kewenangan DPR dalam membentuk Undang-undang (UU). Padahal pihak itu tidak berhak menyusun Undang-Undang. Ia mengklaim DPR menyelamatkan hak rakyat lewat revisi UU Pilkada.

Habib mengatakan revisi UU Pilkada ini mengakomodir hak partai politik yang tak memiliki kursi DPRD.

Namun, pandangan berbeda datang dari anggota Baleg DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu.

Ia menyentil pemerintah dan para anggota DPR dalam Rapat Baleg yang membahas RUU Pilkada. Masinton menyebut mereka menjadi pelaku sekaligus saksi atas keburukan demokrasi Indonesia hari ini.

Menurutnya, DPR dan pemerintah telah bersiasat terhadap putusan MK dengan melakukan revisi UU Pilkada secara terburu-buru.

"Kita membuat perubahan UU yang kita tahu undang-undang ini diperuntukkan untuk siapa," kata Masinton.

"Kita bisa mengakali peraturan dengan membuat peraturan. Namun kita tidak bisa membutakan kebenaran itu sendiri Pak Menteri," ujarnya.

Masinton mengatakan bahwa Putusan MK yang menurunkan syarat pencalonan di pilkada merupakan upaya menyelamatkan demokrasi.

"Biarlah forum ini menjadi saksi dari keburukan demokrasi hari ini.

Selain itu, revisi UU Pilkada itu juga merestorasi kerusakan akibat kegaduhan politik yang terjadi beberapa hari ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini